Nomor21 tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. II. DASAR KEPENGAWASAN 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 3. Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Prospekkeberhasilan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Baubau dari tahun 2006-2010 2. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis, yaitu dapat dijadikan bahan informasi dan masukan bagi pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Baubau dalam pengambilan kebijakan guna meningkatkan usahanya. 6. 6 2.
ANALISISPENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM RODA SEJAHTERA SEMARANG TAHUN dan 2011 Ira Ruliana (B12.2009.01480) pengurus Koperasi Simpan Pinjam selalu berusaha untuk memberikan bunga yang ditetapkan Mencari data Laporan Keuangan (RAT) Langkah selanjutnya datanya didapat dengan meminta laporan keuangan (RAT
PengurusKoperasi Simpan-Pinjam (KSP) "Mahasiswa Cemerlang" Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya. b) Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember. c) Penggunaan dan pembagian SHU. d) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas. e)
JenisKoperasi ini adalah Koperasi Konsumsi dan Simpan Pinjam 2. Koperasi ini berkedudukan di Padukuhan Kalakijo Kelurahan Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman 3. Peserta RAT menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Serba Usaha " SINAR MULIA" Tahun 2013. 2. Peserta RAT menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengawas
naiy.
contoh laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam