Perlu kamu ketahui bahwa peraturan seputar pajak motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sana, tertuang sejumlah biaya yang harus kamu bayar ketika mengurus STNK ataupun mengajukan balik nama untuk motor listrik. 8 likes, 0 comments - jualbelimotor.jogja2 on September 27, 2022: "⛔ SOLD ⛔ Mio m3 2016 AB Bantul Surat lengkap Body mulus Mesin halus Shock d/b halus Ba Berikut hasil rnagkuman Autofun. Baca juga: 6 Mobil Baru di Indonesia Periode Juni 2023, Ada Terios Baru Sampai Mobil Listrik BMW dan Mercedes. BMW Indonesia menambah line up terbaru yang cocok untuk kaum berduit di Tanah Air, yaitu BMW M3 Competition Touring M xDrive dan BMW M3 CS. Kedua mobil ini akan sangat murah bagi mereka para Sultan Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan Mobilio 1.5 E M CVT CKD. 2020. Rp 2.625.000. Mobilio 1.5 RS M CVT CKD. 2021. Rp 2.895.000. Catatan: Tarif pajak ini belum termasuk biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalulntas jalan (SWDKLLJ) yang di kelola oleh jasa raharja Sebesar Rp 143.00 untuk semuan model jenis Honda Mobilio. Dan untuk menghitung besaran pajak Honda Mobilio kalian 6QmTfLz.

biaya pajak motor mio m3 2016